Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm83 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi dan menyempurnakan aturan sebelumnya (PM 55 Tahun 2015) mengenai standar keselamatan bandar udara agar sesuai dengan ICAO Annex 14 edisi ke-7. Direktur Jenderal Perhubungan Udara diberi wewenang untuk mengatur detail teknisnya, sementara Direktur Jenderal bertugas mengawasi pelaksanaannya. Pada saat aturan ini berlaku, peraturan lama (PM 55 Tahun 2015) dicabut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM83
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9263
- Jumlah diDownload
- 536
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1295
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2017