Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm99 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan lajur khusus untuk mobil bus angkutan umum di jalan tol wilayah Jabodetabek guna mendukung kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Perhubungan dalam merencanakan kebijakan lalu lintas dan rekayasa pada jalan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM99
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4883
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1386
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2017