Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm99 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm99 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan lajur khusus untuk mobil bus angkutan umum di jalan tol wilayah Jabodetabek guna mendukung kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Perhubungan dalam merencanakan kebijakan lalu lintas dan rekayasa pada jalan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM99
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4883
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1386
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah