Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 7 dari 21 · 605 dokumen
Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menyederhanakan dan menyempurnakan pengaturan mengenai tugas, fungsi, serta organisasi perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai sasaran pembangunan perdagangan. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan organisasi dan tata kerja kantor dagang serta atase perdagangan di luar negeri.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengembangan karier, profesionalisme, serta tata kelola administrasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan kelancaran administrasi. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang keuangan negara serta peraturan menteri terkait pengelolaan dan pengurusan piutang.
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan menyesuaikan persyaratan seleksi calon pejabat sesuai ketentuan UU ASN. Pedoman ini mengatur mekanisme pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kepemimpinan dalam instansi tersebut.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang untuk menjamin profesionalisme, obyektivitas, kualitas, serta tertib administrasi kepegawaian dalam bidang pengujian mutu barang. Ketentuan ini mengatur secara rinci aspek pengembangan karier dan tata kerja bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, serta menjamin objektivitas dan transparansi administrasi bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan. Regulasi ini mengatur pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri, termasuk aspek ekspor, perlindungan konsumen, serta pemberdayaan konsumen.
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat guna mendukung sektor perdagangan. Definisi dan ruang lingkup mencakup berbagai jenis toko (minimarket hingga grosir), pusat perbelanjaan vertikal/horizontal, serta mekanisme kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMK-M.
Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan prosedur baku untuk pembentukan Kesepakatan Bersama (ikatan moral) dan Perjanjian Kerja Sama (perbuatan hukum yang mengikat hak dan kewajiban) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan berbagai pihak seperti kementerian/lembaga, asosiasi, badan usaha, hingga perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pelayanan publik yang efisien dan efektif.
Pembentukan Kerja Sama Teknik Antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic And Trade Office In Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan prosedur baku dan mengikat untuk pembentukan kerja sama teknik di bidang teknik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ekonomi antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia. Kerja sama ini dilaksanakan melalui Kesepakatan Bersama sebagai landasan moral dan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur hak, kewajiban, serta akibat hukum bagi para pihak tanpa mencakup kredit atau penanaman modal asing.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang dengan menambahkan gula kristal putih dan kedelai. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran sistem tersebut dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kedua komoditas tersebut secara nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan struktur jabatan dengan standar yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang menggantikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mengatur definisi teknis SPBE, arsitektur integrasi, serta manajemen risiko dan evaluasi guna memastikan layanan elektronik berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan pembatalan pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001.
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kembali penugasan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat serta gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2021. Ketentuan ini bertujuan menindaklanjuti daerah yang mengundurkan diri, menyesuaikan perubahan lokasi, serta mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai peraturan sebelumnya.
Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk membangun atau merevitalisasi sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan, jajanan kuliner, dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2021 guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengembangan karier, profesionalisme, serta tata kelola administrasi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk di lingkungan Kementerian Perdagangan. Aturan ini mengatur standar obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu produk oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa pemasukan barang impor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga, sementara pengeluaran barang impor dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah tata cara pembentukan Peraturan Menteri di Kementerian Perdagangan dengan mewajibkan penerapan uji kesesuaian terhadap perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas regulasi. Perubahan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian regulasi domestik dengan komitmen spesifik dalam perjanjian perdagangan global serta memperbarui aturan sebelumnya (Permen No. 87 Tahun 2019).
Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penerapan, penilaian, dan review pengendalian intern untuk memastikan pelaporan keuangan Kementerian Perdagangan yang akuntabel, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah menjamin keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara.
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan sebelumnya, yaitu Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi layanan pengadaan tersebut telah menjadi bagian dari Biro Umum dan Layanan Pengadaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan kemudahan impor untuk alat kesehatan dalam keadaan tidak baru, seperti oksigenator, ventilator, dan alat terapi pernapasan lainnya, guna merespons meningkatnya kebutuhan akibat pandemi Covid-19. Perubahan ini dilakukan dengan memodifikasi ketentuan sebelumnya terkait impor barang modal dalam kondisi bekas.
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-Dag/Per/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman perilaku baru melalui Keputusan Ketua Umum Nomor KEP-063/AAIPI/DPN/2018.
Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pembentukan Wilayah Tertib Administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan sesuai dengan reformasi birokrasi serta sistem pengendalian intern. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenparekraf No. 30 Tahun 2010) guna menyesuaikan dengan kebutuhan peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk percepatan penanganan COVID-19 dalam pembangunan pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. Perubahan tersebut didasarkan pada refokus kegiatan dan realokasi anggaran sesuai kebutuhan tahun anggaran 2021.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan, jajanan kuliner, dan cenderamata. Perubahan ini melibatkan penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagai pelaksana kegiatan yang didanai melalui APBN tahun 2021.
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha serta pengamanan alat kesehatan vital seperti oksigen concentrator dan ventilator demi melindungi kesehatan masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur unit pelaksanan teknis Kementerian Perdagangan dengan menetapkan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagai unit baru. Perubahan ini juga menyisipkan pasal-pasal baru untuk mengatur tata kerja dan tanggung jawab unit tersebut di bawah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–efta Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara Efta)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan prosedur penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam penentuan asal barang guna meningkatkan kelancaran arus ekspor sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut.
Logo Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan logo Kementerian Perdagangan yang terdiri dari objek simbolis (garis lancip ke atas dan anyaman harmonis) serta dua warna resmi (biru dan hijau) untuk memperkuat identitas, persatuan, dan citra institusi. Logo tersebut melambangkan nilai-nilai optimis, inovatif, adaptif, kolaboratif, fleksibel, dan produktif dalam mengelola enam bidang utama perdagangan, mulai dari dalam negeri hingga perundingan internasional.
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
Permendag No. 19 Tahun 2021 menetapkan kerangka kebijakan dan pengaturan ekspor barang dan jasa di Indonesia, termasuk definisi eksportir serta dasar hukum perizinan yang mengacu pada regulasi perizinan berbasis risiko. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan ekspor ke Dewan Kawasan Sabang serta penerapan ketentuan khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas.