Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan, jajanan kuliner, dan cenderamata. Perubahan ini melibatkan penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagai pelaksana kegiatan yang didanai melalui APBN tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PUSAT PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH DAN PUSAT JAJANAN KULINER DAN CENDERAMATA YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD LUTFI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3545
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1077
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO