Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan sebelumnya, yaitu Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi layanan pengadaan tersebut telah menjadi bagian dari Biro Umum dan Layanan Pengadaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/6/2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7356
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 900
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011