Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mengatur definisi teknis SPBE, arsitektur integrasi, serta manajemen risiko dan evaluasi guna memastikan layanan elektronik berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9497
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 732
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA