Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk percepatan penanganan COVID-19 dalam pembangunan pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. Perubahan tersebut didasarkan pada refokus kegiatan dan realokasi anggaran sesuai kebutuhan tahun anggaran 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD LUTFI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1539
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1078
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO