Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pemasukan barang impor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga, sementara pengeluaran barang impor dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERLAKUAN PENUNDAAN ATAS KETENTUAN PEMBATASAN DAN TATA NIAGA IMPOR DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Jumlah dilihat
- 2730
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 296
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh