Kembali
Memuat PDF…
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan kegiatan tera dan tera ulang untuk alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan metrologi legal guna meningkatkan efektivitas dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan menteri perdagangan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1236
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 669
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA