Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis Pasar Lelang Komoditas, yaitu pasar fisik terorganisir untuk transaksi komoditas yang dibedakan menjadi dua jenis: Spot (penyerahan dan pembayaran segera) dan Forward (penyerahan dan pembayaran di waktu kemudian). Tujuannya adalah untuk menata, membina, dan mengembangkan sistem lelang komoditas di Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 637
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 945
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA