Kembali
Memuat PDF…
Perdagangan Antarpulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan pelaporan perdagangan antarpulau guna mendukung ekosistem logistik nasional. Definisi perdagangan antarpulau mencakup distribusi barang antar-pulau atau antardaerah dalam satu pulau menggunakan sarana laut atau sungai yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perdagangan Antarpulau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 810
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 802
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA