Kembali
Memuat PDF…
Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 22 Tahun 2023 menetapkan definisi dan kategori barang yang dilarang untuk diekspor guna mendukung pembangunan nasional dan kelestarian sumber daya, serta mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan ekspor komoditas tertentu sesuai ketentuan undang-undang terkait perdagangan dan kelestarian lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2023
- Tentang
- BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4020
- Jumlah diDownload
- 2969
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 526
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA