Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan impor rokok elektrik di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kesehatan masyarakat mengingat meningkatnya penggunaannya. Dasar hukumnya mencakup UU Kepabeanan, Perlindungan Konsumen, dan Kesehatan, serta mengatur definisi rokok elektrik sebagai perangkat pemanas cairan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Ketentuan Impor Rokok Elektrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik
- Jumlah dilihat
- 7036
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1591
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh