Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membatalkan dan menggantikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag No. 89/M-DAG/PER/10/2015 beserta perubahannya, demi menyesuaikan kondisi hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kehutanan, dan industri yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 84/M-DAG/PER/12/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Jumlah dilihat
- 6119
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2006
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh