Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 untuk mengecualikan beberapa jenis produk tertentu dari aturan impor, termasuk barang kiriman, barang pribadi, serta produk untuk sektor hulu migas dan energi. Pengecualian juga berlaku untuk barang modal perusahaan pemilik API-P dan produk yang diimpor dengan nilai tertentu melalui pesawat udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8214
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1894
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015