Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 94 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 untuk mengecualikan beberapa jenis produk tertentu dari aturan impor, termasuk barang kiriman, barang pribadi, serta produk untuk sektor hulu migas dan energi. Pengecualian juga berlaku untuk barang modal perusahaan pemilik API-P dan produk yang diimpor dengan nilai tertentu melalui pesawat udara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
94
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8214
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1894
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah