Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelabuhan tujuan untuk impor Produk Tertentu dengan menambahkan Bitung sebagai pelabuhan laut dan memperbarui daftar pelabuhan darat serta udara. Selain itu, impor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh dibatasi jenisnya, yaitu hanya untuk Makanan dan Minuman (Dumai, Jayapura, Tarakan) atau ditambah Pakaian Jadi, Barang Tekstil, Elektronik, dan Alas Kaki (Krueng Geukuh).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 942
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1506
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2017