Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 81 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelabuhan tujuan untuk impor Produk Tertentu dengan menambahkan Bitung sebagai pelabuhan laut dan memperbarui daftar pelabuhan darat serta udara. Selain itu, impor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh dibatasi jenisnya, yaitu hanya untuk Makanan dan Minuman (Dumai, Jayapura, Tarakan) atau ditambah Pakaian Jadi, Barang Tekstil, Elektronik, dan Alas Kaki (Krueng Geukuh).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
81
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
942
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1506
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah