Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017 untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Mamasa. Perubahan ini dilakukan karena adanya usulan baru terkait penerimaan dana tersebut di kedua kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1210
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1435
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2017