Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 76 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017 untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Mamasa. Perubahan ini dilakukan karena adanya usulan baru terkait penerimaan dana tersebut di kedua kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
76
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1210
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1435
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah