Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 93 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah daftar bahan baku plastik yang dibatasi impornya menjadi etilena cair, etilena, dan kopolimer propilena tertentu. Untuk impor bahan tersebut, perusahaan wajib memiliki pengakuan khusus (IP) atau penetapan khusus (IT) dari Menteri, kecuali untuk industri kecil dan menengah yang hanya boleh mengimpor kopolimer propilena maksimal 5 ton per pengiriman dengan Angka Pengenal Importir Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
93
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4189
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1869
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah