Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar bahan baku plastik yang dibatasi impornya menjadi etilena cair, etilena, dan kopolimer propilena tertentu. Untuk impor bahan tersebut, perusahaan wajib memiliki pengakuan khusus (IP) atau penetapan khusus (IT) dari Menteri, kecuali untuk industri kecil dan menengah yang hanya boleh mengimpor kopolimer propilena maksimal 5 ton per pengiriman dengan Angka Pengenal Importir Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4189
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1869
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013