Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) untuk mempercepat pengembangan usaha dan memperkuat daya saing industri logistik serta UMKM. Perubahan ini mengatur mekanisme impor khusus bagi perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufakturing guna memfasilitasi proses produksi, ekspor, atau memenuhi pesanan dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10185
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1848
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2017