Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 90 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) untuk mempercepat pengembangan usaha dan memperkuat daya saing industri logistik serta UMKM. Perubahan ini mengatur mekanisme impor khusus bagi perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufakturing guna memfasilitasi proses produksi, ekspor, atau memenuhi pesanan dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
90
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10185
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1848
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah