Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku

Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi guna menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, meliputi biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
63/M-DAG/PER/9/2016
Tahun
2016
Tentang
Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3457
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1405
Tanggal Pengundangan
16 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah