Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 berlaku
Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi guna menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, meliputi biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 63/M-DAG/PER/9/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3457
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1405
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2016