Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor beras untuk keperluan industri, di mana jenis beras pecah, ketan pecah, dan tepung beras dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U, sedangkan beras Japonica hanya boleh diimpor oleh BULOG. Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor diperjelas dengan mewajibkan pelampiran dokumen seperti akta pendirian, API-U, dan bukti penguasaan gudang, serta melarang afiliasi dengan perusahaan lain di bidang yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 74/M-DAG/PER/9/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 771
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1397
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2017