Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan impor beras untuk keperluan industri, di mana jenis beras pecah, ketan pecah, dan tepung beras dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U, sedangkan beras Japonica hanya boleh diimpor oleh BULOG. Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor diperjelas dengan mewajibkan pelampiran dokumen seperti akta pendirian, API-U, dan bukti penguasaan gudang, serta melarang afiliasi dengan perusahaan lain di bidang yang sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
74/M-DAG/PER/9/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
771
Jumlah diDownload
288
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1397
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah