Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme permohonan Persetujuan Impor produk kehutanan menjadi sistem elektronik dan menetapkan batas waktu penerbitan persetujuan maksimal 3 hari kerja. Selain itu, aturan mewajibkan perusahaan melaporkan dan mengajukan perubahan Persetujuan Impor setiap kali terjadi perubahan pada dokumen Angka Pengenal Importir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3368
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1868
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015