Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 91 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme permohonan Persetujuan Impor produk kehutanan menjadi sistem elektronik dan menetapkan batas waktu penerbitan persetujuan maksimal 3 hari kerja. Selain itu, aturan mewajibkan perusahaan melaporkan dan mengajukan perubahan Persetujuan Impor setiap kali terjadi perubahan pada dokumen Angka Pengenal Importir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
91
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3368
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1868
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah