Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Halaman 7 dari 10 · 289 dokumen
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yang mencakup jumlah dan jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok pembinaan kebudayaan dalam satuan organisasi negara. Pedoman ini mengatur definisi jabatan, kualifikasi untuk jenis Pamong Budaya Keterampilan dan Keahlian, serta konsep angka kredit dan beban kerja sebagai dasar pengelolaan karier dan kebutuhan pegawai.
Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk melibatkan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan guna mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional melalui sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Fokus utamanya adalah memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian dari revolusi mental dengan melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam harmonisasi aspek spiritual, emosional, intelektual, dan fisik peserta didik.
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan penyusunan peta jabatan, yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan. Pengaturan ini mencakup rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan (pimpinan tinggi, administrator, fungsional, dan lainnya) beserta kelas dan persediaan pegawainya. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Permen No. 26 Tahun 2015) yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), mencakup penyusunan program, pengkajian, pemetaan mutu, supervisi, hingga pengelolaan sistem informasi dan administrasi. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Permen No. 49 Tahun 2016) yang belum mencakup tugas untuk 21 balai yang ada.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diperlukan oleh satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi ini disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Jabatan ini diduduki oleh PNS yang bertugas melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal di UPT, SKB, atau Satuan PNFI.
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar minimum sarana dan prasarana untuk lima bidang keterampilan spesifik, yaitu animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya kesehatan, dan teknisi komputer. Tujuannya adalah memastikan lembaga kursus dan pelatihan dapat memberikan layanan prima serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap bersaing di dunia usaha. Standar tersebut mencakup kriteria minimum untuk fasilitas dan infrastruktur yang wajib dipenuhi demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan vokasi.
Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja khusus kurator museum sebagai ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja untuk melindungi serta mengelola koleksi museum. Standar tersebut mencakup kompetensi dalam pengelolaan koleksi, penelitian, konservasi, publikasi, dan pelayanan publik yang harus dikuasai oleh setiap kurator.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan mutu, supervisi satuan pendidikan, serta fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah. LPMP juga bertanggung jawab melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta menyusun laporan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di perguruan tinggi terakreditasi. Peserta wajib memenuhi syarat berupa kualifikasi akademik S1/D-IV, status guru dalam jabatan atau PNS dengan tugas mengajar hingga 2015, serta memiliki NUPTK dan terdaftar dalam data pokok pendidikan. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi guru dalam aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk diakui sebagai tenaga profesional.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017, menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah diubah dengan Permenkbud Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan daftar instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ditugaskan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kelas jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di 17 provinsi tertentu (Aceh hingga Maluku Utara) sebagai tindak lanjut penataan kewenangan dan evaluasi jabatan. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya belum mengatur kelas jabatan untuk unit-unit tersebut setelah dialihkannya status Unit Pelaksana Teknis.
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan terkini. Tujuannya adalah mewujudkan reformasi birokrasi internal menuju wilayah bebas korupsi dengan memastikan transparansi kepemilikan aset oleh pejabat dan pegawai negeri beserta keluarga tanggungan mereka.
Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha perfilman untuk mendaftarkan usaha pembuatan, jasa teknik, dan pengarsipan film kepada Menteri, sementara usaha pengedaran, ekspor, impor, pertunjukan, serta penjualan/penyewaan film wajib memperoleh izin usaha dari Menteri. Syarat utama untuk menjadi pelaku usaha adalah harus berupa perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang kepemilikannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang Indonesia.
Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Permendikbud No. 7 Tahun 2017 sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta Kabupaten/Kota. Kompetensi teknis jabatan yang diatur mencakup syarat kompetensi umum, inti, pilihan, serta syarat lain seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang tercantum dalam lampiran peraturan.
5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja 21 Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Balai tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dengan tugas utama mengembangkan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di wilayah masing-masing.
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
Permendikbud No. 46 Tahun 2016 mengatur kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu guru, mencakup guru kelas, mata pelajaran, BK, pendidikan khusus, dan TIK. Penataan ini dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan, di mana guru wajib memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka per minggu selama proses penyesuaian, dengan opsi mengajar sesuai rumpun keilmuan atau kualifikasi akademik jika sertifikat tidak linier.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Permendikbud No. 72 Tahun 2013 dengan menambahkan jenis "sekolah dalam bentuk lain" dan memperjelas definisi sekolah kecil (minimal 3 siswa), sekolah terbuka (pendidikan kunjung), sekolah darurat (saat bencana), dan sekolah terintegrasi (antarjenjang di satu lokasi). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas dan memperjelas bentuk-bentuk penyelenggaraan pendidikan layanan khusus agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas utama Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, yang mencakup pengelolaan, pemeliharaan, dokumentasi, serta penyajian dan edukasi koleksi museum. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, dan urusan umum lainnya di lingkungan museum.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan perhitungan nilai variabel dari setiap daerah, yang digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran, serta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembinaan teknis nasional. Untuk daerah dengan keterbatasan keuangan atau aparatur, pemerintah daerah diperbolehkan menurunkan tipe perangkat daerah penyelenggara urusan tersebut, sementara pemetaan untuk Provinsi DKI Jakarta, kota-kota di Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Provinsi DI Yogyakarta diatur dalam peraturan tersendiri.
Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016
Permendikbud No. 50 Tahun 2016 menetapkan pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi kelembagaan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Menteri PANRB No. 67 Tahun 2011. Evaluasi ini mencakup aspek struktur organisasi, fungsi, dan kinerja untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan nasional pendidikan dan kebudayaan.
Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas LPMP di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan serta supervisi mutu pendidikan dasar dan menengah, hingga pengelolaan urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan kearsipan. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Umum dalam hal perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pengelolaan administrasi pegawai, serta pertanggungjawaban keuangan.
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK) yang mencakup penyusunan program kerja, analisis hingga pembuatan model multimedia, pengelolaan sarana, serta urusan ketatausahaan dan kepegawaian. Secara spesifik, Subbagian Tata Usaha ditugaskan menangani perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembayaran belanja, pembukuan, serta administrasi kepegawaian termasuk formasi, penempatan, dan penilaian kinerja pegawai.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dan Pengelolaan Gedung/Kantor Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah daftar penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan tersebut didasarkan pada adanya perubahan kondisi penggunaan dan pengelola gedung yang telah terjadi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Oktober 2016.
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan 14 rincian tugas utama Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD), meliputi penyusunan program, pengkajian, pemetaan mutu, supervisi, hingga pengelolaan sistem informasi dan administrasi. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi Subbagian Umum dalam hal perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembayaran belanja, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pengelolaan koleksi benda serta sejarah perjuangan bangsa, hingga layanan edukasi dan administrasi internal. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembukuan, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas spesifik bagi Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, serta Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tugas-tugas tersebut mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan dan anggaran, administrasi surat-menyurat dan kearsipan, serta urusan kepegawaian dan barang milik negara.
Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah sebagai acuan dalam pengumpulan data. Pedoman tersebut secara rinci tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud agar selaras dengan mekanisme anggaran terbaru dari Kementerian Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan menyesuaikan aturan internal dengan regulasi keuangan negara yang telah diperbarui. Tujuannya adalah memastikan tata kelola bantuan pemerintah di sektor pendidikan dan kebudayaan berjalan sesuai standar nasional terkini.
Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah sebagai acuan baku dalam penyusunan materi sejarah. Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2016.
Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan ini mendefinisikan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan berdasarkan prinsip gotong royong. Selain itu, peraturan ini juga memberikan batasan tegas mengenai tiga jenis dana pendidikan, yaitu bantuan (dari pihak luar), pungutan (wajib dan mengikat dari sekolah), serta sumbangan (sukarela dan tidak mengikat).