Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 41 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas utama Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, yang mencakup pengelolaan, pemeliharaan, dokumentasi, serta penyajian dan edukasi koleksi museum. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, dan urusan umum lainnya di lingkungan museum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
41
Tahun
2016
Tentang
Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
2477
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1297
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah