Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK) yang mencakup penyusunan program kerja, analisis hingga pembuatan model multimedia, pengelolaan sarana, serta urusan ketatausahaan dan kepegawaian. Secara spesifik, Subbagian Tata Usaha ditugaskan menangani perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembayaran belanja, pembukuan, serta administrasi kepegawaian termasuk formasi, penempatan, dan penilaian kinerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan Dan Kebudayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 2995
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1544
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2016