Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 berlaku
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan terkini. Tujuannya adalah mewujudkan reformasi birokrasi internal menuju wilayah bebas korupsi dengan memastikan transparansi kepemilikan aset oleh pejabat dan pegawai negeri beserta keluarga tanggungan mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6809
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1909
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015