Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Halaman 5 dari 10 · 289 dokumen
Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan prinsip penyediaan layanan PAUD yang berkesinambungan, nondiskriminasi, serta tersedia, dapat dijangkau, dan terjangkau. Tujuannya adalah menjamin akses anak usia dini (0-6 tahun) terhadap layanan pendidikan berkualitas untuk mempersiapkan kesiapan mereka memasuki pendidikan lebih lanjut.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud karena peraturan sebelumnya dinilai memiliki kekurangan dan tidak mampu menampung kebutuhan hukum terkini. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, pendidikan, guru, dan pengelolaan anggaran.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan dengan menyesuaikan klasifikasi unit pelaksana teknis daerah, terutama terkait pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas serta UPTD. Perubahan ini diperlukan agar ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permenkemdikbud Nomor 47 Tahun 2016 dapat memenuhi kebutuhan hukum seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur standar pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berdasarkan jumlah peserta didik dan jam tatap muka yang ditetapkan dalam struktur kurikulum. Ketentuan ini mencakup rincian tugas pokok, fungsi, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja untuk memastikan kualitas pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas. Tindak lanjut tersebut mencakup berbagai bentuk seperti perbaikan prosedur, penertiban, atau tindakan hukum yang harus diselesaikan oleh unit yang diaudit sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit.
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 mengatur Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai gerakan pendidikan di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA) yang berfokus pada harmonisasi olah hati, rasa, pikir, dan raga serta melibatkan keluarga dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk memperkuat karakter peserta didik sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2018
Permendikbud No. 19 Tahun 2018 menetapkan pola dasar urutan penempatan dan perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencakup pengembangan karier, pengembangan kompetensi, serta penyesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi dalam jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Upacara Bendera di sekolah sebagai sarana penanaman nilai disiplin, kerjasama, dan cinta tanah air. Upacara didefinisikan sebagai penaikan Bendera Sang Merah Putih yang melibatkan peran spesifik seperti Pembina, Pemimpin, dan berbagai petugas lainnya yang sebagian besar diisi oleh peserta didik.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) khusus untuk sektor pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tujuannya adalah memfasilitasi pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha melalui pendaftaran yang disatukan secara digital. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Peraih Medali Pada Olimpiade Sains Internasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen No. 120 Tahun 2014 yang mengatur pemberian beasiswa bagi peserta didik peraih medali Olimpiade Sains Internasional. Tujuannya adalah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut demi pemerataan layanan pendidikan dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak terkait dalam menyalurkan tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mengatur syarat kelayakan, mekanisme, dan prosedur penyaluran tunjangan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang memiliki sertifikat pendidik di lingkungan pendidikan formal di luar negeri.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan LPMP untuk Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan hukum. Bagian Umum bertugas menyusun program kerja, mengelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta fasilitas seperti perpustakaan dan poliklinik. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga fokus pada pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, protokol, serta keamanan dan ketertiban.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk berbagai provinsi di Indonesia guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 Permen No. 14 Tahun 2015. Peraturan ini juga mencabut Permen No. 59 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018
Sekretariat Jenderal Kemendikbud ditetapkan sebagai institusi induk bagi tujuh pusat SEAMEO di Indonesia, termasuk SEAMEO BIOTROP, QITEP (Bahasa, Matematika, Sains), RECFON, SEAMOLEC, dan CECCEP. Biaya operasional untuk sebagian besar pusat tersebut dibebankan pada DIPA Sekjen Kemendikbud, kecuali untuk pusat CECCEP yang pada tahun 2018 dibebankan pada DIPA Ditjen PAUD dan Dikmas sebelum beralih ke Sekjen pada tahun 2019.
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan honorarium kepada pendidik warga negara Indonesia yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di Sabah, Malaysia, guna meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka. Pemberian dana tersebut bersumber dari APBN dan bertujuan mendorong peningkatan mutu pendidikan sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menunjukkan inovasi, kreativitas, dan kinerja di atas rata-rata. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan prinsip legalitas, objektivitas, dan keterbukaan melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai tingkatan organisasi.
Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan nasional untuk pengelolaan masalah kebahasaan dan kesastraan melalui perencanaan, pengarahan, dan garis haluan. Kebijakan ini mencakup upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra di semua jenis dan jenjang pendidikan untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional serta melestarikan nilai-nilai kehidupan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah karena ketentuan sebelumnya dianggap belum memadai. Perubahan ini bertujuan untuk menampung kebutuhan masyarakat dan memperjelas mekanisme penyaluran ketiga jenis tunjangan tersebut. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang pendidikan, guru, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS dan keuangan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah struktur kurikulum 2013 untuk SMP/MTs dengan menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika untuk menjawab kebutuhan peserta didik di era digital. Perubahan ini juga menegaskan bahwa mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional sebagai dasar kemampuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sementara Kelompok B berfokus pada kompetensi terkait lingkungan sosial, budaya, dan seni.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peningkatan kinerja pegawai dan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini mengintegrasikan muatan informatika pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan mata pelajaran tersebut dapat diajarkan sebagai alat pembelajaran, ekstrakurikuler, atau muatan lokal di SD/MI, serta dimuat dalam Kompetensi Dasar di SMP/MTs dan SMA/MA.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permen Nomor 61 Tahun 2015 untuk mengatur struktur unit kerja di lingkungan Ditjen GTK, yang terdiri dari Sekretariat Ditjen dan lima direktorat (Pembinaan GTK PAUD/Pusdik, Guru Dasar, Guru Menengah/Pendidikan Khusus, dan Tenaga Kependidikan). Setiap unit kerja memiliki rincian tugas spesifik mulai dari perencanaan, keuangan, hukum, hingga pembinaan teknis guru dan tenaga kependidikan sesuai bidang masing-masing.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini menambahkan mata pelajaran Informatika sebagai pilihan di SMA/MA untuk mulai diterapkan pada tahun ajaran 2019/2020 sesuai kesiapan sekolah. Perubahan ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuan di era digital.
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar teknis pelayanan minimal pendidikan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan hak pendidikan dasar bagi seluruh warga negara dengan kriteria yang jelas dan terukur.
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh Indonesia untuk memastikan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna. Peraturan ini juga bertujuan merevitalisasi SMK/MAK melalui penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi pendidik, serta penguatan kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan struktur dan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, yang terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal serta empat direktorat bidang pembinaan. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemberian tiket masuk museum gratis (Rp0) khusus untuk kegiatan penelitian, tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia di enam museum tertentu. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi sebelumnya perlu disesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku di masyarakat.
Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang berisi kondisi faktual, permasalahan, serta usulan penyelesaian pemajuan kebudayaan. Dokumen ini disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala daerah dengan komposisi minimal 7 orang untuk memastikan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya di tingkat daerah.
Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun Strategi Kebudayaan sebagai dokumen arah pemajuan yang berlandaskan potensi dan kondisi Indonesia. Penyusunan strategi dilakukan oleh Tim Perumus yang terdiri dari unsur pemerintah dan para ahli, dengan ketentuan jumlah anggota gasal minimal 15 orang.