Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Halaman 8 dari 10 · 289 dokumen
Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2016 menetapkan pedoman standar untuk penulisan peristiwa sejarah guna memastikan konsistensi dan akurasi dalam penyajian materi sejarah. Pedoman ini berlaku sebagai acuan utama bagi semua pihak yang terlibat dalam penulisan sejarah dan tercantum secara rinci dalam lampiran peraturan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang kemudian ditetapkan pada 13 Desember 2016 dan diundangkan pada 21 Desember 2016.
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar penguasaan bahasa Indonesia melalui uji kemahiran (UKBI) yang menghasilkan tujuh peringkat kemampuan, mulai dari Istimewa hingga Terbatas. Sasaran utamanya adalah penutur jati dan penutur asing untuk mengukur tingkat kemahiran mereka dalam berkomunikasi secara lisan maupun tulis.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS dengan memperjelas bahwa pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik harus diformulasikan menggunakan angka kredit yang setara dengan guru PNS. Definisi guru bukan PNS diperketat menjadi guru tetap yang diangkat oleh pemerintah atau daerah (bukan masyarakat) dan telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus di satuan administrasi pangkal yang sama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah diubah melalui Permen No. 11 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kembali kelas dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tindak lanjut penataan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi struktur organisasi dan tata kerja berbagai lembaga di bawah kementerian tersebut.
Jadwal Retensi Arsip Substantif Dan Fasilitatif Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016
Permendikbud No. 45 Tahun 2016 menetapkan jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman penyusutan arsip, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 yang sebelumnya berlaku.
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan program pelestarian budaya tahun anggaran 2017 yang ditugaskan kepada pemerintah daerah, meliputi revitalisasi museum, cagar budaya, taman budaya, dan pembangunan museum baru. Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap tugas tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Permenkub No. 2 Tahun 2016) untuk mempermudah pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pendidikan nasional, serta peraturan pemerintah tentang pengendalian intern dan tata cara pelaksanaan anggaran.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nomenklatur Dinas Penerima Anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2016 dalam kerangka tugas pembantuan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian struktur organisasi terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan tugas pembantuan di tahun anggaran 2016.
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan akuisisi benda sejarah, pengelolaan koleksi (registrasi, inventarisasi, perawatan, pengawetan, penyimpanan, dan pengamanan), serta penyajian, publikasi, edukasi, dan kemitraan. Selain itu, museum juga bertanggung jawab atas pengelolaan aspek administratif internal seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, kearsipan, dan barang milik negara, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hak peserta didik Penghayat Kepercayaan untuk menerima layanan pendidikan yang setara dengan pendidikan agama, dengan syarat materi pembelajaran disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan mencakup kompetensi inti serta dasar. Layanan ini wajib dilengkapi dengan silabus, rencana pembelajaran, buku teks, dan pendidik yang kompeten untuk mengajarkan nilai-nilai budi luhur serta peribadatan berdasarkan kearifan lokal.
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 menetapkan Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari tingkat kompetensi dan kompetensi inti mencakup sikap spiritual, sosial, pengetahuan, serta keterampilan, dengan rincian materi dan kompetensi dasar yang disusun oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Peraturan ini mewajibkan satuan pendidikan menyesuaikan diri dalam tiga tahun sejak berlaku dan sekaligus mencabut Permendikbud No. 64 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah sebagai acuan utama dalam seluruh standar pendidikan nasional, mencakup jenjang SD/MI hingga SMA/SMK/SMK/MAK/SMALB/Paket A/B/C. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.
Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Sumpah Pemuda yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pengelolaan koleksi sejarah, penyajian serta edukasi publik, hingga urusan administratif dan evaluasi. Sebagai pengganti peraturan lama, dokumen ini menjadi dasar operasional utama bagi museum tersebut dalam menjalankan fungsinya.
Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Kebangkitan Nasional yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pengelolaan koleksi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional, serta layanan edukasi dan publikasi. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, dan penyusunan laporan kinerja.
Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Basoeki Abdullah yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan akuisisi koleksi seni, perawatan serta pengawetan benda, penyajian, dokumentasi, layanan edukasi, pengelolaan perpustakaan, hingga urusan administrasi dan keuangan. Sebagai aturan baru, peraturan ini secara otomatis mencabut dan menggugurkan Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Konservasi Borobudur yang mencakup penyusunan program, kajian teknis multidisiplin, pengamanan dan pemugaran candi, serta pengelolaan administrasi dan kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, pengembangan pegawai, dan urusan disiplin.
Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran yang mencakup penyelamatan, pengamanan, perawatan, pengembangan, serta pemanfaatan dan penyajian situs dan koleksinya. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas-tugas administratif dan operasional internal, termasuk pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum di tingkat subbagian tata usaha.
Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pelindungan aspek tradisi/kesenian/kesejarahan, serta pengelolaan urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan administrasi. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, pengelolaan data kepegawaian, dan administrasi pensiun serta asuransi bagi pegawai.
Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan 18 rincian tugas utama Balai Pelestarian Cagar Budaya, mencakup penyusunan program, kajian pelindungan, penyelamatan, pemugaran, zonasi, hingga pengelolaan administrasi internal seperti keuangan dan kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian.
Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film, yang mencakup penyusunan program kerja, fasilitasi dan dukungan teknis proses penyensoran film serta iklan, pengelolaan sarana, dan urusan administrasi internal. Secara lebih rinci, tugas dibagi antara Subbagian Program dan Evaluasi yang fokus pada perencanaan, data, dan monitoring, serta Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran yang menangani pendaftaran, pengukuran durasi, alih rekam, hingga penerbitan surat tanda lulus atau penolakan sensor.
Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi pendidik bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Syarat utama mengikuti program ini adalah guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana/D-IV, status guru tetap/CPNS/PNS, serta telah mengikuti UKG dengan nilai minimal 55 sebelum mengikuti PLPG. Pelaksanaan PLPG dan UKG ditargetkan selesai berturut-turut pada tahun 2019 dan 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditunjuk.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan ini diterbitkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya guna menyesuaikan perubahan kebijakan pengelolaan pendidikan di tingkat provinsi dan struktur organisasi kementerian.
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menentukan nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah kerjanya. Pedoman tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) yang mencakup penyusunan program, analisis dan pembuatan model media video/televisi, pengelolaan sarana serta sistem informasi, hingga urusan ketatausahaan dan hubungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi unit kerja di dalamnya, seperti Subbagian Tata Usaha yang menangani perencanaan anggaran, verifikasi dokumen pencairan, pembayaran belanja, dan pembukuan.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi untuk melaksanakan penyusunan program kerja, pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar serta menengah, hingga evaluasi dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas pokok Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang mencakup penyusunan program kerja, pengembangan kompetensi pendidik, serta pengelolaan data dan informasi. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi unit kerja seperti Subbagian Umum yang menangani administrasi kepegawaian, keuangan, dan pembinaan disiplin pegawai.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas pokok Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data kompetensi, serta peningkatan dan evaluasi kompetensi bagi calon dan kepala sekolah. Selain itu, peraturan ini juga mendetailkan tugas-tugas operasional di tingkat unit kerja, khususnya pada Subbagian Umum yang menangani administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, serta urusan pembayaran dan pembinaan disiplin pegawai.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas administratif dan operasional bagi Bagian Umum dan Subbagian Tata Usaha serta Rumah Tangga di lingkungan LPMP Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, serta urusan barang milik negara. Selain itu, unit kerja ini juga bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, serta pemeliharaan gedung dan keamanan kantor.
Rincian Tugas Kantor Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Kantor Bahasa yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan pemetaan bahasa serta sastra, hingga pemasyarakatan bahasa Indonesia. Selain itu, diatur pula urusan administrasi kepegawaian seperti formasi, penilaian kinerja, dan administrasi pensiun, serta pengelolaan keuangan termasuk pembukuan, pertanggungjawaban, dan verifikasi pencairan anggaran.
Rincian Tugas Balai Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016
Balai Bahasa bertugas menyusun program kerja, mengkaji dan memetakan bahasa serta sastra Indonesia, melakukan pemasyarakatan, memberikan layanan informasi, serta mengelola urusan internal seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi. Subbagian Tata Usaha secara khusus menangani penyusunan rencana dan anggaran, verifikasi pencairan dana, pembukuan, serta administrasi kepegawaian termasuk formasi, penilaian kinerja, dan pengembangan pegawai.