Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Halaman 9 dari 10 · 289 dokumen
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) yang mencakup penyusunan program, analisis dan pembuatan model media video/televisi, pengelolaan sarana serta sistem informasi, hingga urusan ketatausahaan dan laporan. Selain itu, dokumen ini juga mendefinisikan tugas spesifik bagi Subbagian Tata Usaha dalam penyusunan rencana kerja, verifikasi anggaran, dan pembayaran belanja pegawai serta barang.
Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Subbagian Umum di Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas), yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan dan anggaran, serta administrasi kepegawaian seperti rekrutmen, penilaian kinerja, dan pensiun. Selain itu, unit kerja ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan surat menyurat, analisis organisasi dan jabatan, serta penyusunan standar pelayanan dan prosedur kerja.
Rincian Tugas Museum Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Museum Nasional yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan akuisisi benda budaya nasional, serta pengelolaan koleksi, dokumentasi, dan layanan edukasi. Selain itu, peraturan ini mendefinisikan tugas spesifik bagi Bagian Tata Usaha dalam hal perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi, serta tugas Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana dalam penyusunan dan evaluasi rencana serta anggaran.
Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Galeri Nasional Indonesia yang mencakup penyusunan program kerja, pengkajian dan akuisisi karya seni rupa, registrasi hingga penyajian, serta pengelolaan administrasi internal seperti keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam menyusun rencana kerja, mengelola anggaran, mengurus administrasi kepegawaian, serta menangani aspek disiplin dan pengembangan pegawai.
Rincian Tugas Balai Arkeologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Balai Arkeologi mencakup penyusunan program, pencarian dan analisis situs/benda arkeologi, penyimpanan serta pengawetan, publikasi hasil penelitian, hingga urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan kearsipan. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, serta penyusunan standar prosedur kerja dan peta bisnis proses.
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah kriteria pelaksanaan pembelajaran yang dirancang agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk mencapai kompetensi lulusan. Proses pembelajaran harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik agar berpartisipasi aktif dalam pembelajaran.
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa Fotografi Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan Pijat Pengobatan Refleksi dan Teknisi Akuntansi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar minimum sarana dan prasarana untuk lima jenis lembaga kursus dan pelatihan, yaitu bahasa, fotografi, merangkai bunga, pijat refleksi, dan teknisi akuntansi, guna menjamin layanan prima dan kualitas lulusan. Standar tersebut mencakup kriteria minimum untuk fasilitas pendukung dan peralatan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara paling lama lima tahun sejak peraturan diundangkan.
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja PNS di lingkungan Kemdikbud terdiri dari Menteri, Pimpinan Tinggi Madya/Pratama, Administrator, dan Pengawas. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur organisasi terbaru dan menjamin kelancaran penilaian kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini untuk meringankan beban pembiayaan masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, sistem pendidikan nasional, dan tata cara pengelolaan anggaran. Tujuannya adalah memberikan panduan operasional bagi penyelenggara PAUD dalam mengelola bantuan operasional yang dialokasikan pemerintah.
Penggunaan dan Pengelolaan Gedungkantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan lokasi-lokasi gedung/kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta mewajibkan fasilitas umum seperti perpustakaan dan poliklinik dikelola secara terpadu di bawah Sekretariat Jenderal. Pengaturan detail mengenai penggunaan dan pengelolaan gedung tersebut diatur lebih lanjut dalam Lampiran peraturan.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016
Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016
Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar bahwa buku teks dan non-teks di satuan pendidikan harus sejalan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan norma positif, serta dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Buku teks berfungsi sebagai sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi, sedangkan buku non-teks berperan sebagai sarana pendukung untuk memfasilitasi proses, penilaian, dan pengembangan pembelajaran.
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara Indonesia, dengan dasar hukum UU Hubungan Luar Negeri, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait guru dan pendanaan pendidikan. Peraturan ini diterbitkan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperlancar layanan pendidikan bagi WNI di luar negeri.
Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015
Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi LPPPTK KPTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. LPPPTK KPTK dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan pengembangan serta pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi, dan komunikasi.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Kelas Xi Sma/Ma yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015