Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan mutu, supervisi satuan pendidikan, serta fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah. LPMP juga bertanggung jawab melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta menyusun laporan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 10573
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1644
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2017