Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan mutu, supervisi satuan pendidikan, serta fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah. LPMP juga bertanggung jawab melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta menyusun laporan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
35
Tahun
2017
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
10573
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1644
Tanggal Pengundangan
20 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah