Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 52 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas spesifik bagi Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, serta Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tugas-tugas tersebut mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan dan anggaran, administrasi surat-menyurat dan kearsipan, serta urusan kepegawaian dan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 1614
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1560
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016