Peraturan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Halaman 7 dari 7 · 201 dokumen
Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05-prt-m-2015 Tahun 2015
Bendungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur definisi bendungan dan waduk, serta menetapkan dasar hukum untuk pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan bendungan guna menyimpan air, limbah tambang, atau lumpur. Tujuannya adalah menjamin keamanan bendungan, mengendalikan daya rusak air, serta memenuhi kebutuhan air dan daya air untuk kesejahteraan umum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/Prt/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam pedoman pelaksanaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan melalui dekonsentrasi serta tugas pembantuan, menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015. Perubahan ini secara spesifik memperjelas bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat, menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta unit kerja eselon I mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Direktorat Jenderal.
Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruasbekas Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan alur sungai dan pemanfaatan lahan bekas sungai, dengan syarat wajib dilakukan kompensasi berupa penyerahan ruas sungai baru sebagai pengganti. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan perlindungan fungsi sungai dan mengatur aliran air, serta menetapkan wewenang Menteri PUPR dalam penguasaan dan pengaturan bekas sungai.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pedoman ini disusun untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan organisasi dengan kompetensi dan angka kredit yang diperlukan bagi jabatan tersebut. Penyusunan formasi ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, dan pengelolaan pegawai negeri sipil.
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Sungai sebagai kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dengan luas maksimal 2.000 km². Penetapan ini didasarkan pada UU Pengairan dan UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur pengelolaan, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air secara terintegrasi.
Komisi Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kelembagaan Komisi Irigasi sebagai dasar pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Komisi ini berfungsi untuk mewujudkan tertib pengelolaan irigasi sesuai dengan asas otonomi daerah dan kebutuhan pemenuhan air untuk pertanian.
Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur penetapan status daerah irigasi sebagai dasar pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini mengatur definisi teknis irigasi serta kewenangan dalam penyediaan, pengaturan, dan pembagian air untuk menunjang pertanian.
Rawa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur definisi ekosistem rawa, konsep konservasi, serta mekanisme pengembangan, pengendalian kerusakan, dan perizinan kegiatan di kawasan rawa. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan kualitas sumber daya air rawa untuk kesejahteraan masyarakat sekarang dan generasi mendatang.
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan definisi sungai, danau, serta pengelolaan sumber daya air sebagai dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau. Wewenang penetapan garis sempadan ini dibagi berdasarkan asas otonomi daerah, dengan ketentuan bahwa Menteri PUPR bertanggung jawab atas penetapan garis sempadan sungai termasuk danau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991.
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagai sarana budidaya perikanan darat di air payau. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri PUPR dalam pengelolaan pengairan untuk mencapai daya guna maksimal, serta pembagian urusan sumber daya air antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/Prt/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan batasan harga rumah sejahtera tapak yang dikelompokkan berdasarkan wilayah dan menetapkan bahwa harga tersebut bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, aturan ini menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak maksimal 5% per tahun yang bersifat tetap (fixed rate) dan sudah termasuk premi asuransi.
Bantuan Uang Muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian bantuan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memfasilitasi perolehan rumah subsidi tapak. Bantuan tersebut berbentuk uang tunai guna memenuhi persyaratan uang muka kredit atau pembiayaan pemilikan rumah. Tujuannya adalah meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh rumah melalui skema subsidi pemerintah.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini memperpanjang waktu pengalokasian dana Dukungan Pemerintah untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengakomodasi perpanjangan waktu tersebut yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan aturan teknis mengenai eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk menjamin kelestarian fungsi operasionalnya. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri PUPR dalam pengelolaan pengairan dan pembagian urusan sumber daya air antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi pengelolaan air secara efektif dan efisien di kawasan irigasi rawa lebak.
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11-prt-m-2015 Tahun 2015
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian PUPR, mencakup jenis-jenis produk seperti peraturan, kebijakan, dan instruksi. Proses pembentukan meliputi tahapan perencanaan hingga penyebarluasan, sementara evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas proses dan hasil produk hukum tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34-prt-m-2015 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15-prt-m-2015 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/Prt/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menyempurnakan standar pengadaan konstruksi dan jasa konsultasi untuk mempercepat pelaksanaannya dengan menghapus Pasal 3a serta menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 4 mengenai kewajiban para pihak untuk mematuhi aturan terkait. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007
Peraturan ini menetapkan tata cara penggunaan dana bergulir oleh Badan Pengatur Jalan Tol (sebagai Badan Layanan Umum) untuk membiayai pengadaan tanah jalan tol guna memperbaiki iklim investasi. Mekanisme ini didasarkan pada perjanjian investasi antara Badan Investasi Pemerintah dan BPJT serta bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan risiko pemerintah dalam sektor infrastruktur.