kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Kementerian · 201 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2024 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian PUPR menjadi nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 terkait jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan Mendesak.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian PUPR sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 dan mengatur definisi pegawai, waktu kehadiran, serta jam kerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2024 2024
Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan panduan bagi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk mengembangkan usaha berkelanjutan guna mempertahankan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan sesuai sertifikat yang dimiliki. Ketentuan ini didasarkan pada UU Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya untuk memastikan standar kualitas dan keberlanjutan dalam sektor konstruksi Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2024 2024
Pedoman Audit Investigatif
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2024
Audit Investigatif adalah proses sistematis oleh pihak independen untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bukti guna mengungkap indikasi tindak pidana serta pelaku, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas penanganan di Kementerian PUPR. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan, dengan landasan hukum dari UU Dasar, UU Kementerian Negara, dan berbagai peraturan terkait pengendalian intern serta organisasi Kementerian PUPR.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024
Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR untuk menata ulang tugas, fungsi, serta struktur organisasinya guna meningkatkan optimalisasi kinerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Kementerian PUPR serta kriteria tipologi unit teknis di bidang jalan nasional dan wilayah sungai.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024
Permen PUPR No. 8 Tahun 2024 mengubah Pasal 79 dengan menambahkan fungsi baru bagi Ditjen Sumber Daya Air, yaitu pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah di daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tugas, fungsi, dan organisasi Kementerian PUPR dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 yang mengubah struktur kementerian tersebut.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2024
Permen PUPR No. 10 Tahun 2024 mengubah ketentuan teknis pembangunan dermaga TNI AL beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon untuk mengatasi kendala pelaksanaan dan menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini. Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan, memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2024 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Permen PUPR No. 4 Tahun 2024 menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional. Peraturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dan mengatur peran Instansi Pembina dalam menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta mekanisme uji kompetensi bagi pejabat fungsional di kementerian tersebut.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan sumber daya air, sekaligus mencabut Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 yang sebelumnya berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada UU Sumber Daya Air dan peraturan terkait perizinan berbasis risiko untuk mengatur pengusahaan sumber daya air secara lebih terstruktur.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020–2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Permen PUPR No. 3 Tahun 2024 mengubah Pasal 3 Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2020 untuk mendefinisikan isi Rencana Strategis Kementerian PUPR tahun 2020–2024 yang mencakup uraian kondisi, potensi, permasalahan, visi, misi, tujuan, dan sasaran. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika lingkungan strategis yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Permen PUPR No. 1 Tahun 2024 mengatur tata kelola alat angkutan bermotor (kendaraan jabatan, operasional, dan fungsional) di Kementerian PUPR untuk menjamin penggunaan yang tertib, optimal, dan sesuai kebutuhan tugas serta fungsi kementerian. Peraturan ini didasarkan pada wewenang Menteri sebagai pengguna barang milik negara dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan yang terpadu, terkoordinasi, dan akuntabel terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi. Pedoman ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 129 hingga 135 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 terkait pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
Permen PUPR No. 2 Tahun 2023 menetapkan ketentuan pengembangan kompetensi ASN untuk meningkatkan integritas, kinerja, dan profesionalisme, serta menyesuaikan aturan sebelumnya dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Pengembangan kompetensi wajib dilakukan minimal 20 jam pelajaran per tahun, mencakup pelatihan di tingkat instansi dan nasional, dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan kompetensi pegawai.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pedoman Laik Fungsi Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan status laik fungsi jalan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menggantikan dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 11/PRT/M/2010. Dasar hukum utamanya bersumber pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Cipta Kerja.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penataan perizinan dan persetujuan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya air guna mendukung program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, dan pemberdayaan UMKM. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang melakukan kegiatan tersebut, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dan responsif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2023 2023
Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga yang dibentuk Menteri untuk melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja BPJT dalam mengelola jalan tol dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2023 2023
Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas serta keberlanjutan jaringan jalan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Isinya mencakup definisi dasar seperti jenis-jenis jalan (umum, bebas hambatan) serta konsep teknis seperti persyaratan teknis, kriteria perencanaan, dan preservasi jalan.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2015 tentang Bendungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023
Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 mengubah ketentuan tentang pemanfaatan ruang pada waduk, khususnya untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terapung di daerah genangan dan pengaturan di daerah sempadan waduk. Perubahan ini bertujuan mendukung pengembangan energi terbarukan dan memanfaatkan ruang waduk secara lebih optimal sesuai kebutuhan energi nasional.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2023 2023
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 menetapkan pedoman untuk menyusun perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sistematis, logis, dan akurat guna mendukung program bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Peraturan ini menggantikan Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 dan mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan untuk berbagai bidang pekerjaan konstruksi.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2023 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Permen PUPR No. 27 Tahun 2020 untuk menstandarisasi tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian PUPR guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Fokus utamanya adalah mengatur kerangka kerja terpadu serta serangkaian proses untuk memastikan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan publik berjalan efisien dan berkelanjutan.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2023 2023
Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pemerintah berupa biaya administrasi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) dan Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera). Bantuan ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan pemenuhan biaya administrasi bagi kelompok masyarakat tersebut dalam rangka melindungi daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2023 2023
Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha untuk memastikan prosesnya efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan Permen PU No. 10/PRT/M/2006 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan terkini.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2023 2023
Pedoman Audit Investigatif
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023
Permen PUPR No. 14 Tahun 2023 menetapkan pedoman pemeriksaan sistematis dan independen untuk mengungkap indikasi tindak pidana di lingkungan Kementerian PUPR guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan, dengan fokus pada pencarian, pengumpulan, dan analisis barang bukti oleh pihak yang kompeten sebelum dilakukan tindakan hukum lanjutan.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2023 2023
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan teknik dan prosedur baku untuk penyusunan produk hukum di Kementerian PUPR guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mengatur mekanisme evaluasi dan pencabutan produk hukum yang sudah tidak relevan.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2022 2022
Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2016 untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan gratifikasi di Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019. Aturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang terkait dengan jabatan dan menetapkan mekanisme penolakan serta penerimaannya agar efektif, efisien, dan transparan.
- dicabutPermen Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan biaya konstruksi yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dengan biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk menghasilkan harga perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri. Tujuannya adalah memastikan perhitungan biaya mencakup komponen tenaga kerja, bahan, alat, serta standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan sesuai regulasi terkait.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2022 2022
Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum serta perumahan rakyat guna mendorong pengembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan secara akuntabel. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti wilayah, kawasan, dan pengembangan wilayah sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan yang terarah.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2022 2022
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022
Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk infrastruktur PUPR tahun anggaran 2022 guna membantu mendanai kegiatan khusus di bidang tersebut sesuai prioritas nasional. Peraturan ini mengatur definisi istilah kunci seperti pengawasan teknis, kegiatan penunjang, serta sistem pemantauan elektronik (E-Monitoring DAK, KRISNA DAK, dan OMSPAN) yang menjadi dasar pelaporan dan evaluasi. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme perubahan rencana kegiatan yang harus dikonsultasikan dan disetujui oleh unit organisasi teknis atau pusat fasilitasi infrastruktur daerah.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2022 2022
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus untuk menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal yang layak huni. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perumahan, rumah susun, serta peraturan presiden yang relevan. Tujuannya adalah optimalisasi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mewujudkan pemenuhan tempat tinggal yang serasi, teratur, dan berkelanjutan.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan bantuan pemerintah berupa pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH) untuk mengatasi kekurangan air baku di daerah tertentu. ABSAH didefinisikan sebagai tempat penampungan air hujan dengan struktur beton bertulang dan media penyaring yang menghasilkan air bersih. Ketentuan ini berlaku bagi Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan Kelompok Masyarakat sebagai penerima manfaat dalam rangka penyediaan air bersih.