Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang waktu pengalokasian dana Dukungan Pemerintah untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengakomodasi perpanjangan waktu tersebut yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
35/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL YANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2103
Jumlah diDownload
387
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1056
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah