Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang waktu pengalokasian dana Dukungan Pemerintah untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengakomodasi perpanjangan waktu tersebut yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 35/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL YANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2103
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1056
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2015