Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/Prt/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan batasan harga rumah sejahtera tapak yang dikelompokkan berdasarkan wilayah dan menetapkan bahwa harga tersebut bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, aturan ini menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak maksimal 5% per tahun yang bersifat tetap (fixed rate) dan sudah termasuk premi asuransi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
32/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8940
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
954
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah