Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/Prt/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan batasan harga rumah sejahtera tapak yang dikelompokkan berdasarkan wilayah dan menetapkan bahwa harga tersebut bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, aturan ini menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak maksimal 5% per tahun yang bersifat tetap (fixed rate) dan sudah termasuk premi asuransi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 32/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8940
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 954
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2015