Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 dicabut
Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruasbekas Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan alur sungai dan pemanfaatan lahan bekas sungai, dengan syarat wajib dilakukan kompensasi berupa penyerahan ruas sungai baru sebagai pengganti. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan perlindungan fungsi sungai dan mengatur aliran air, serta menetapkan wewenang Menteri PUPR dalam penguasaan dan pengaturan bekas sungai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 26/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai
- Jumlah dilihat
- 8830
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 752
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015