Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 dicabut

Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruasbekas Sungai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan alur sungai dan pemanfaatan lahan bekas sungai, dengan syarat wajib dilakukan kompensasi berupa penyerahan ruas sungai baru sebagai pengganti. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan perlindungan fungsi sungai dan mengatur aliran air, serta menetapkan wewenang Menteri PUPR dalam penguasaan dan pengaturan bekas sungai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
26/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai
Jumlah dilihat
8830
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
752
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah