Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/Prt/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam pedoman pelaksanaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan melalui dekonsentrasi serta tugas pembantuan, menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015. Perubahan ini secara spesifik memperjelas bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat, menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta unit kerja eselon I mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Direktorat Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 33/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3430
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 977
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2015