Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/Prt/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam pedoman pelaksanaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan melalui dekonsentrasi serta tugas pembantuan, menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi kementerian sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015. Perubahan ini secara spesifik memperjelas bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat, menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta unit kerja eselon I mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Direktorat Jenderal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
33/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3430
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
977
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah