Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagai sarana budidaya perikanan darat di air payau. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri PUPR dalam pengelolaan pengairan untuk mencapai daya guna maksimal, serta pembagian urusan sumber daya air antara pemerintah pusat dan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
21/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2580
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
642
Tanggal Pengundangan
28 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah