Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi sungai, danau, serta pengelolaan sumber daya air sebagai dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau. Wewenang penetapan garis sempadan ini dibagi berdasarkan asas otonomi daerah, dengan ketentuan bahwa Menteri PUPR bertanggung jawab atas penetapan garis sempadan sungai termasuk danau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 28/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8328
- Jumlah diDownload
- 1596
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 772
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015