Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi sungai, danau, serta pengelolaan sumber daya air sebagai dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau. Wewenang penetapan garis sempadan ini dibagi berdasarkan asas otonomi daerah, dengan ketentuan bahwa Menteri PUPR bertanggung jawab atas penetapan garis sempadan sungai termasuk danau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
28/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8328
Jumlah diDownload
1596
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
772
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah