Peraturan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Halaman 6 dari 7 · 201 dokumen
Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada berbagai tingkat wilayah sungai, mulai dari tingkat lokal hingga lintas negara. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi pengelolaan sumber daya air dilakukan secara efektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebagai bantuan pemerintah berupa tambahan uang muka atau biaya pembangunan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan. Program ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah sesuai mandat peraturan perundang-undangan terkait perumahan.
Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli yang digunakan dalam layanan jasa konsultansi konstruksi. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengguna jasa memperhatikan standar upah yang layak sesuai amanat UU Jasa Konstruksi.
Penyediaan Rumah Khusus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20-prt-m-2017prt Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyediaan rumah khusus berupa rumah tunggal atau deret (tapak/panggung) beserta prasarana dan utilitasnya untuk memenuhi kebutuhan khusus masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta peraturan turunannya yang terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan perumahan.
Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk mempercepat peningkatan tata guna air irigasi guna mendukung kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi nasional. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian PUPR dalam mengelola anggaran bantuan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23-prt-m-2017 Tahun 2017
Permen PUPR No. 23/PRT/M/2017 mengubah ketentuan anggaran pembangunan Dermaga TNI AL di Desa Tawiri Ambon yang diperpanjang hingga Tahun Anggaran 2019 akibat kendala penyelesaian pada 2017, serta menyesuaikan beberapa aturan teknis dari Permen sebelumnya agar sesuai kebutuhan.
Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk pelaksanaan pengawasan intern yang komprehensif dan kompatibel guna memastikan penyelenggaraan tugas Kementerian PUPR berjalan efektif. Regulasi ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya terkait pemeriksaan dalam rangka pengawasan fungsional agar tetap relevan dengan perkembangan terkini.
Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan panduan untuk membangun budaya integritas di Kementerian PUPR guna mewujudkan tata kelola yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur. Fokus utamanya adalah memastikan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang dan mendatang melalui prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017
Permen PUPR No. 22 Tahun 2017 menetapkan kewajiban penggunaan sistem informasi terintegrasi berbasis teknologi (e-HRM) untuk menciptakan pengelolaan kepegawaian yang transparan, efektif, efisien, dan bebas dari intervensi politik. Peraturan ini mendefinisikan konsep dasar manajemen PNS serta istilah teknis terkait data dan informasi yang menjadi fondasi sistem tersebut.
Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09-prt-m-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan badan usaha sebagai mitra untuk memanfaatkan aset negara guna membangun infrastruktur pembangkit listrik tenaga air, minihidro, mikrohidro, dan surya dengan skema sewa. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target energi baru dan terbarukan serta ketahanan energi nasional sesuai kebijakan energi nasional.
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2017 Tahun 2017
Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman standar penamaan (nomenklatur), bentuk, tipe, dan pola organisasi bagi dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah menciptakan standarisasi struktur kelembagaan yang sesuai dengan beban kerja daerah untuk memudahkan pembinaan teknis oleh kementerian terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) wajib berbentuk badan usaha, bukan perseorangan, serta mewajibkan adanya minimal satu mitra lokal (BUJK Dalam Negeri) dan satu mitra asing dalam pembentukannya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur untuk membiayai prasarana dan sarana yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal. Dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional, serta belanja penunjang non-fisik yang mendukung pelaksanaannya.
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian PUPR untuk mengelola produk hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan guna meningkatkan pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum yang diatur mencakup peraturan perundang-undangan serta produk hukum lain seperti putusan pengadilan, yurisprudensi, hingga naskah akademis di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang terdiri dari Balai Besar, Balai, atau Loka. UPT di Sekretariat Jenderal mencakup Balai Pemetaan dan Informasi Infrastruktur serta Balai Produksi dan Informasi Audio Visual untuk mendukung efektivitas dan efisiensi tugas kementerian.
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016
BPPSPAM adalah lembaga nonstruktural yang bertugas membantu pemerintah pusat dan daerah meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN/BUMD melalui penilaian kinerja, fasilitasi, dan pemberian rekomendasi. Organisasi BPPSPAM terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota serta lima orang anggota yang mewakili unsur pemerintah dan penyelenggara air minum.
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk menentukan harga satuan pada pekerjaan konstruksi di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya. Pedoman ini disempurnakan untuk menggantikan aturan sebelumnya guna mendukung proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Pejabat Penyelenggara Negara di Kementerian PUPR beserta keluarga tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat guna mencegah korupsi. Cakupan pelaporan mencakup seluruh harta bergerak, tidak bergerak, dan hak lain yang dapat dinilai dengan uang. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan kemudahan serta bantuan pembiayaan perumahan, seperti KPR Bersubsidi dan KPR Sejahtera, yang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah meningkatkan aksesibilitas dan meringankan beban masyarakat tersebut melalui pengaturan bentuk, nilai, serta jangka waktu bantuan dari pemerintah.
Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan arsip dinamis di Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta menyempurnakan pengorganisasian pengelolaan arsip berdasarkan struktur organisasi terbaru. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis arsip dinamis (aktif, inaktif, vital, statis, dan terjaga) serta menetapkan standar pengelolaan untuk memastikan keamanan, keutuhan, dan kelangsungan operasional instansi.
Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk penyelesaian likuidasi untuk aset tanah dan rumah Naamloze Venootschap Volkshuisvesting (NV Volkshuisvesting) yang merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda. Penyelesaian dilakukan melalui penjualan aset atau pengusulan aset tersebut untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara/Daerah. Proses ini dilaksanakan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian dukungan dari pemerintah pusat dan/atau daerah dalam kerangka kerjasama penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti air baku, air minum, serta membedakan antara pengembangan dan pengelolaan SPAM sebagai dasar bagi pelaksanaan dukungan tersebut.
Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan cetak biru sebagai dokumen perencanaan acuan untuk penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian PUPR guna mendukung penerapan e-Government yang terpadu dan efisien. Cetak Biru ini menjadi panduan standar untuk keserempakan tindak dan keterpaduan langkah seluruh unit organisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Lampiran III huruf B mengenai kode identifikasi otoritas pejabat penandatangan naskah dinas Kementerian PUPR akibat perubahan struktur organisasi dan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis. Perubahan ini menyesuaikan penomoran naskah dinas agar selaras dengan Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian PUPR untuk pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak. Dokumen ini mendefinisikan perbedaan antara Kesepakatan Bersama (penyelarasan keinginan tanpa rincian hak/kewajiban) dan Perjanjian Kerja Sama (perbuatan hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta akibat hukum wanprestasi).
Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyediaan air minum untuk kebutuhan sendiri oleh badan usaha, dengan mendefinisikan konsep dasar seperti air baku, air minum, serta sistem penyediaan air minum (SPAM) yang mencakup pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka kerja bagi berbagai jenis pelaku usaha (BUMN, BUMD, badan usaha, atau kelompok masyarakat) dalam mengelola sistem perpipaan dan penyediaan air minum secara mandiri.
Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pemberian izin usaha Jasa Konstruksi khusus untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUMKA) guna meningkatkan investasi asing di sektor konstruksi. Izin ini diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait penanaman modal dan pembinaan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia.
Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan untuk kegiatan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan usaha maupun bukan usaha. Izin ini diperlukan bagi pihak yang ingin memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah, pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat dalam pengembangan serta pengelolaan sistem irigasi untuk menunjang pertanian. Definisi sistem irigasi mencakup prasarana, air, manajemen, kelembagaan, dan sumber daya manusia, dengan jenis usaha meliputi irigasi permukaan, rawa, air bawah tanah, pompa, dan tambak.