Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku

Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Sungai sebagai kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dengan luas maksimal 2.000 km². Penetapan ini didasarkan pada UU Pengairan dan UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur pengelolaan, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air secara terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
04/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
14644
Jumlah diDownload
2232
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
429
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah