Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015 berlaku
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Sungai sebagai kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dengan luas maksimal 2.000 km². Penetapan ini didasarkan pada UU Pengairan dan UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur pengelolaan, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air secara terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 04/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14644
- Jumlah diDownload
- 2232
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 429
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2015