Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-19-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-19-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (Hutan Alam, Restorasi Ekosistem, atau Hutan Tanaman Industri) pada Hutan Produksi untuk mempercepat penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5299
Jumlah diDownload
533
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
448
Tanggal Pengundangan
18 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah