Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-Ii/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan untuk mempercepat proses verifikasi. Perubahan ini dilakukan guna memperbarui tata cara penentuan luas areal terganggu, areal reklamasi, dan areal revegetasi sebagai dasar perhitungan PNBP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7042
- Jumlah diDownload
- 564
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1138
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 Tahun 2008