Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-Ii/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan untuk mempercepat proses verifikasi. Perubahan ini dilakukan guna memperbarui tata cara penentuan luas areal terganggu, areal reklamasi, dan areal revegetasi sebagai dasar perhitungan PNBP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7042
Jumlah diDownload
564
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1138
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah