Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-34-menlhk-setjen-kap-3-6-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kap-3-6-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pendelegasian sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan hibah Barang Milik Negara yang dari awal direncanakan diserahkan. Dasar aturan ini bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan hibah di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.34/MENLHK/SETJEN/KAP.3/6/2019
Tahun
2019
Tentang
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG DARI AWAL DIRENCANAKAN UNTUK DISERAHKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10640
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
780
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah