Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-34-menlhk-setjen-kap-3-6-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kap-3-6-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pendelegasian sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan hibah Barang Milik Negara yang dari awal direncanakan diserahkan. Dasar aturan ini bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan hibah di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.34/MENLHK/SETJEN/KAP.3/6/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA YANG DARI AWAL DIRENCANAKAN UNTUK DISERAHKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10640
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 780
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2019