Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pelepasan dan perubahan batas Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif menjadi sumber tanah untuk Reforma Agraria guna mempercepat prosesnya. Penyesuaian ini dilakukan agar prosedur pelepasan kawasan hutan dapat lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan percepatan reforma agraria.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN UNTUK SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8571
Jumlah diDownload
460
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1003
Tanggal Pengundangan
04 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah