Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pelepasan dan perubahan batas Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif menjadi sumber tanah untuk Reforma Agraria guna mempercepat prosesnya. Penyesuaian ini dilakukan agar prosedur pelepasan kawasan hutan dapat lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan percepatan reforma agraria.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN UNTUK SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8571
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1003
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2019