Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dengan tujuan mengarahkan kawasan tersebut untuk kegiatan seperti IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, Hutan Desa, atau Hutan Kemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan fungsi pokok hutan produksi dalam memproduksi hasil hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1741
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1346
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 Tahun 2014