Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dengan tujuan mengarahkan kawasan tersebut untuk kegiatan seperti IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, Hutan Desa, atau Hutan Kemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan fungsi pokok hutan produksi dalam memproduksi hasil hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1741
Jumlah diDownload
506
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1346
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah