Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 10 dari 20 · 572 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika populasi, stok sumber daya ikan, dan oseanografi perikanan. Fungsi operasionalnya mencakup penyusunan serta pemantauan rencana, program, dan anggaran riset, pelaporan hasil riset, serta pelaksanaan kegiatan riset secara langsung.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan sebagai unit yang berada di bawah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (dalam konteks dokumen ini: Kepala Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan), dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya mencakup perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Akademi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada pusat bidang pendidikan kelautan dan perikanan, serta secara administratif kepada sekretaris badan pengembangan SDM kelautan dan perikanan. Pembinaan dilakukan secara teknis akademik oleh Menteri yang menangani pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/Permen-Kp/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai untuk menjamin ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan menyesuaikan regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/Permen-Kp/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana demi ketertiban penerbitan ijazah, sebagaimana diatur dalam Statuta sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan standar kelulusan dengan ketentuan hukum pendidikan tinggi yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Permen-Kp/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong demi ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 34/PERMEN-KP/2019.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/Permen-Kp/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi untuk menjamin ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyesuaian standar ijazah sesuai dengan ketentuan pendidikan tinggi yang berlaku.
Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Politeknik AUP) sebagai aturan dasar pengelolaan institusi pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Statuta ini mengatur perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program serta kegiatan Politeknik AUP untuk mewujudkan tridharma perguruan tinggi sesuai visi dan misinya. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan dan meningkatkan pengelolaan berdasarkan Peraturan Menteri sebelumnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/Permen-Kp/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone demi ketertiban penerbitan ijazah, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 5/PERMEN-KP/2020. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi pendidikan tinggi dengan ketentuan terbaru terkait ijazah dan statuta perguruan tinggi.
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata ulang dan meningkatkan pelayanan serta ketertiban dalam rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan inti mutiara. Regulasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang perikanan dan peraturan pemerintah terkait pembudidayaan ikan serta pelayanan perizinan terintegrasi (OSS).
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokoknya mencakup penyusunan kebijakan, program, dan anggaran, serta penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan riset kelautan dan perikanan, serta dipimpin oleh seorang kepala. Tugas pokok lembaga ini adalah melaksanakan riset di bidang pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan riset serta pengembangan SDM kelautan dan perikanan, dengan tujuan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan struktur Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Pengaturan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi serta persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir yang berada di bawah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (sebelumnya disebut Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam konteks KKP) dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan riset terkait sumber daya dan kerentanan pesisir, dengan fungsi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, anggaran, serta pelaporan di bidang tersebut. Peraturan ini juga menjadi dasar untuk penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap untuk mewujudkan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Struktur unit ini terdiri dari Balai Besar Penangkapan Ikan dan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan yang berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Usaha Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengganti dan menyatukan berbagai peraturan sebelumnya mengenai usaha perikanan tangkap di laut lepas dan wilayah pengelolaan perikanan menjadi satu kerangka hukum yang lebih reformatif. Tujuannya adalah meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan serta menyederhanakan sistem perizinan di sektor tersebut.
Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor kelautan dan perikanan guna meningkatkan efektivitas pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Penerima KUR mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi usaha keluarga karyawan, pekerja migran, serta usaha di wilayah perbatasan. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk memperluas akses pembiayaan bagi debitur yang belum memiliki agunan tambahan atau agunannya belum cukup.
Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16-permen-kp-2020 Tahun 2020
Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur jalur penangkapan ikan dan alat penangkapannya di wilayah perairan Indonesia serta laut lepas untuk menjamin kelestarian sumber daya ikan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan aturan baru mengenai alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon dan jenis alat yang diperbolehkan atau dilarang digunakan.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan dekonsentrasi, serta menugaskan sebagian urusan yang sama kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas pembantuan Tahun Anggaran 2021.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang pembenihan ikan nila dengan jenjang kualifikasi 2 hingga 6 yang mencakup peran operator, teknisi, dan manajer. Ketentuan ini berlaku untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi, dengan evaluasi dilakukan minimal sekali dalam lima tahun.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada industri pembekuan ikan dengan struktur jenjang kualifikasi dari operator hingga manajer umum untuk digunakan dalam pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan SDM. Evaluasi terhadap kerangka kualifikasi ini dilakukan oleh Menteri paling sedikit satu kali dalam periode lima tahun.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2020-2024 sebagai pedoman utama penyusunan program pembangunan dan rencana kerja tahunan di lingkungan kementerian. Dokumen ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi oleh Menteri serta menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis unit kerja eselon I dan mandiri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan ini mengubah Program Dukungan Manajemen terkait tata kelola pemerintahan serta level sasaran program pengelolaan perikanan dalam matriks kerangka pendanaan pembangunan kelautan dan perikanan periode 2020-2024. Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan sasaran program dengan kondisi terkini dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 sebagai acuan bagi pejabat eselon I dalam menyusun indikator kinerja unit kerja dan pelaksananya. Mekanisme pengukurannya dilakukan secara berkala setiap triwulan dengan menggunakan data valid dari sistem aplikasi kinerjaku.kkp.go.id yang telah diverifikasi.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
Keputusan ini mengubah lampiran Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 agar selaras dengan Rencana Strategis periode 2020-2024. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah sesuai pedoman yang berlaku. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1-permenkp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan klasifikasi dan kelas jabatan bagi pegawai di Politeknik Negeri Lhokseumawe yang dibagi menjadi empat kategori: administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana. Penetapan kelas jabatan ini didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi pekerjaan sebagai dasar penggajian, serta ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Obat Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru mengenai Obat Ikan untuk meningkatkan mutu dan menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Pemerintah terkait pembudidayaan ikan dan perizinan berusaha secara elektronik.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Ikan Tuna
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk sektor pengolahan ikan tuna, yang mencakup dua bidang utama: pembekuan dan pengalengan ikan tuna. Struktur jenjang kualifikasi untuk kedua bidang tersebut disusun berdasarkan tingkat kompetensi, mulai dari operator hingga jenjang yang lebih tinggi, guna menstandarisasi kompetensi kerja di sektor tersebut.