Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku

Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia demi melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem perairan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
19/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
LARANGAN PEMASUKAN, PEMBUDIDAYAAN, PEREDARAN, DAN PENGELUARAN JENIS IKAN YANG MEMBAHAYAKAN DAN/ATAU MERUGIKAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11023
Jumlah diDownload
1345
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
829
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah