Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 dicabut
Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia untuk menjamin keberlanjutan sumber daya, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan devisa dan investasi. Ketentuan ini mencakup aspek penangkapan, pengeluaran, serta pengembangan teknologi budidaya dan investasi bagi ketiga spesies tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 12/PERMEN-KP/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 2028
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 454
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2020