Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 dicabut

Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia untuk menjamin keberlanjutan sumber daya, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan devisa dan investasi. Ketentuan ini mencakup aspek penangkapan, pengeluaran, serta pengembangan teknologi budidaya dan investasi bagi ketiga spesies tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
12/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
2028
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
454
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah