Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2020 Tahun 2020
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat (seperti sungai, rawa, dan danau) yang dikelola secara berbasis wilayah untuk mendukung penangkapan, pembudidayaan, konservasi, serta penelitian dan pengembangan perikanan. Pengelolaan ini dilakukan oleh negara atas sumber daya ikan yang memiliki karakteristik ekologi dan zoogeografi khusus, dengan batasan wilayah yang diukur dari garis sempadan atau muara sungai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 9/PERMEN-KP/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1742
- Jumlah diDownload
- 712
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2020