Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat (seperti sungai, rawa, dan danau) yang dikelola secara berbasis wilayah untuk mendukung penangkapan, pembudidayaan, konservasi, serta penelitian dan pengembangan perikanan. Pengelolaan ini dilakukan oleh negara atas sumber daya ikan yang memiliki karakteristik ekologi dan zoogeografi khusus, dengan batasan wilayah yang diukur dari garis sempadan atau muara sungai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
9/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1742
Jumlah diDownload
712
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
299
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah